Rabu, 19 Maret 2014

PENETAPAN HARGA TRANSFER



Harga Transfer
Untuk organisasi yang terdesentralisasi, keluaran dari sebuah unit dipakai sebagai masukan bagi unit lain. Transaksi antar unit ini mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing. Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan unit penjual (selling division) dan unit divisi pembeli (buying divison). Pada penjelasan ini pengertian harga transfer dibatasi pada nilai yang diberikan atas suatu transfer barang atau jasa dalam suatu transaksi yang setidaknya salah satu dari kedua pihak yang terlibat adalah pusat laba.
Harga transfer yang terjadi antar unit harus mencapai beberapa tujuan, antara lain:
1.Memberi informasi yang relevan kepada masing-masing unit usaha untuk menentukan imbal balik yang optimum antara biaya dan pendapatan perusahaan.
2. Menghasilkan keputusan yang selaras dengan cita-cita (meningkatkan laba unit usaha namun juga dapat meningkatkan laba perusahaan).
3. Membantu pengukuran kinerja ekonomi dari unit usaha individual.
4.Sistem tersebut harus mudah dimengerti dan dikelola.
Harga transfer sering memicu masalah terutama pada penentuan harga sepakatannya, karena melibatkan dua unit, yaitu unit pembeli dan unit penjual, dan harga transfer juga mempengaruhi pengukuran laba unit, harga transfer yang tinggi akan merugikan unit pembeli sedangkan harga transfer yang terlalu rendah akan merugikan unit penjual, maka penentuan harga transfer menjadi hal yang sangat penting.
Harga Transfer menurut pajak
Menurut Gunadi (2006) transfer pricing menyebabkan ketidakadilan dalam perpajakan karena perbedaan struktur perusahaan . Perusahaan  yang dipecah-pecahkan menjadi suatu grup dapat merekayasa laba sehingga meminimalkan pajak. Sementara itu, perusahaan tunggal harus membayar pajak seperti apa adanya. Ada dua pendekatan yang direkomendasikan dalam buku Tax Law design and Drafting (IMF 1996) untuk menegakkan keadilan perpajakan, yaitu:
  1. Merumuskan dalam ketentuan domestik, suatu negara dapat mengambil laba global grup dan mengalokasikan sebagian laba tersebut berdasar formula tertentu kepada sumber yang berada di negaranya dan kemudian memajaki bagian laba dimaksud.
  2. Suatu negara dapat menentukan laba dari cabang usaha (bentuk usaha tetap) atau anak perusahaan yang beroperasi di negaranya terpisah dari grup berdasar harga yang wajar yang seharusnya terjadi apabila transaksi dilakukan dengan di luar grupnya.
METODE HARGA TRANSFER
Beberapa metode transfer pricing yang sering digunakan yaitu :
1. Penentuan harga transfer berdasarkan biaya (cost-based transfer pricing)
Penentuan harga transfer ini dipakai pada transfer antarperusahaan yang menggunakan konsep pusat pertanggungjawaban biaya. Konsep ini sederhana dan menghemat sumber daya, karena informasi biaya tersedia. Namun yang menjadi permasalahan adalah ada bnayak definisi tentang biaya yang dipakai. Sebagian perusahaan meenggunakan biaya variabel (variable costs), sebagian menggunakan biaya penuh (full cost), biaya standar (standard cost), ada pula yang menggunakan biaya aktual (actual cost).
2. Penentuan harga transfer berdasarkan  harga pasar (market basis transfer pricing)
Jika barang atau jasa yang ditransfer antar divisi atau antar perusahaan dalam grup mempunyai harga pasar, maka pada umumnya harga pasar merupakan dasar yang digunakan, terutama dilihat dari sudut pengukuran kinerja. Basis harga pasar merupakan tolok ukur untuk menilai kinerja manajer divisi.
Barang-barang yang diproduksi unit penjual dihargai sama dengan harga yang berlaku di pasar, pada sisi divisi penjual ada kemungkinan untuk memperoleh profit, pada sisi pembeli harga yang dibayarkan adalah harga yang sewajarnya. Namun yang menjadi kelemahan utama dari sistem ini adalah jika harga suatu produk ternyata tidak tersedia di pasar. Tidak semua barang-barang yang diperjual-belikan antar divisi tersedia di pasar, misalnya pada suatu industri yang terdeferensiasi dan terintegrasi seperti industri kertas, jika divisi penjual harus mengirim kertas yang setengah jadi ke divisi lain, pasar tidak menyediakan harga kertas mentah atau setengah jadi.
            Jika harga pasar tersedia atau dapat diperkirakan maka ada baiknya menggunakan harga pasar. Meskipun demikian, jika tidak ada cara untuk memperkirakan harga kompetitif, pilihan lainnya adalah mengembangkan harga transfer berdasarkan biaya(cost-based transfer price).
3. Penentuan harga transfer berdasarkan negosiasi (negotiated transfer prices)
Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam
perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Yang harus diperhatikan dalam penentuan harga transfer ini adalah biaya produksi, dan harus memiliki pengetahuan yang baik tentang keinginan perusahaan secara keseluruhan. Namun kelemahannya adalah negosiasi memakan waktu yang lama, mengulang pemeriksaan, dan revisi harga transfer.
4.   Penetuan harga transfer berdasarkan arbitrase (arbitrationtransfer pricing)
Pendekatan ini menekankan pada harga transfer berdasarkan interaksi kedua divisi dan pada tingkat yang dianggap terbaik bagi kepentingan perusahaan tanpa adanya pemaksaan mengenai keputusan akhir oleh salah satu divisi.
 D.    HUBUNGAN ISTIMEWA
1.      Menurut PSAK 7: “Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional”.
2.      Menurut UU PPh No. 36 Tahun 2008 pasal 18 ayat (4), wajib pajak dianggap memiliki hubungan istimewa apabila:
      1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
      2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
      3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.
E.     HARGA TRANSFER GANDA
Untuk memenuhi disparitas pertanggungjawaban dari dua divisi, dikenal juga hargat ransfer ganda. Misalnya, divisi penerima dapat mempertimbangkan penerapan harga transfer  berdasarkan biaya diferensial. Sebaliknya, divisi yang melakukan transfer dapat  mempertimbangkan unsur laba dalam penetuan harga transfer dan memungkinkan kinerja divisi.
            Prosedur aplikasi pendekatan ini dapat berupa:
  1. Pemakaian harga transfer berdasarkan harga pasar, negosiasi, atau arbitrase oleh divisi yang melakukan transfer dalam menghitung penghasilan dari penyerahan antarperusahaan.
  2. Biaya variabel divisi yang melakukan transfer plus margin kontribusi atas beban tetap, ditransfer kepada divisi penerima.
  3. Total laba per divisi akan lebih besar daripada laba perusahaan, dan laba divisi produksi akan dieliminasi dalam penyusunan laporan keuangan.

F.     ARM’S-LENGTH STANDARD
Aturan PER-32/PJ/2011 menyatakan bahwa penentuan harga transaksi wajar (arm’s length price) bisa melalui metode perbandingan harga antara pihak non istimewa, resale price dan metode lainnya. Syarat utama analisis ini adalah ketersediaan data pembanding eksternal maupun internal. Arm’s-length standard yang paling banyak digunakan sebagai berikut.
Comparable uncontrolled pricing method
Metode  ini mengevaluasi kewajaran harga transfer dengan mengacu kepada tingat harga yang terjadi antara unit yang independen atau antara perusahaan multinasional dengan unit yang independen. Secara teoritis metode ini termasuk yang paling baik namun dalam pelaksaannya terdapat beberapa kendala, misalnya perbedaan kuantitas, kualitas, kondisi, aktu penjualan, merk dagang, pangsa pasar, dan geografis pasar
Resale pricing method
Metode ini ditetapkan untuk produk yang di transfer ke anggota group lainnya utuk dijual kembali. Kewajaran harga transfer didekati dengan pengurangan harga penjualan kepada ihak independen dengan suatu mark up yang wajar (sebanyak laba dan biaya si penjual). Kesulitan terjadi dalam menentukan mark up.
Cost plus pricing method
Metode ini mendekati kewajaran harga transfer dengan menambahkan markup yang wajar pada harga pokok pihak yang mentrasnfer. Pendekatan ini umumnya dipake dalam hal penyerahan barang setengah jadi (semifinished product) atau salah satu anggota group sebagai subkontraktor dari yang lainnya.
Other method
Dalam keadaan tertentu, kombinasi ketiga metode diatas perlu diterapkan atau mungkin metode lain, misalnya alokasi laba yang diperoleh grup perusahaan dalam transaksi tertentu, kalkulasi tingkat keuntungan yang pantas pada investasi wajib pajak.
Jika metode perbandingan harga antar pihak yang independen tidak tepat untuk diterapkan, wajib diterapkan metode penjualan kembali (resale price method) atau metode biaya-plus (cost plus method) sesuai dengan kondisi yang tepat. Dalam hal metode penjualan kembali (resale price method) atau metode biaya-plus (cost plus method) tidak tepat untuk diterapkan, dapat diterapkan metode pembagian laba (profit split method) atau metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).
Metode Pembagian Laba (PSM)
Metode pembagian laba (profit split method) atau metode PSM adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba transaksional (transactional profit method) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.
 Metode ini hanya dapat digunakan dalam kondisi sebagai berikut :
  1. Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sangat terkait satu sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah; atau
  2. Terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat.
  3. Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM)
Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.
Metode ini digunakan jika tidak ada kondisi yang cocok yang dapat diterapkan untuk menggunakan metode yang lain. Dengan kata lain, metode ini adalah metode terakhir yang bisa digunakan jika metode yang lainnya tidak dapat digunakan.
G.    PERUSAHAAN MULTINASIONAL DAN ASPEK PAJAKNYA
Perusahaan multinasioanal yang beroperasi di Indonesia dalam arti perusahaan-perusahaan multinasional Indonesia yang mempunyai unit (anak perusahaan/cabang/perwakilan) di luar negeri maupun  perusahaan-perusahaan multinasional diluar negeri yang mempunyai unit (anak perusahaan/cabang/perwakilan) di Indonesia pada umumnya akan senantiasa berusaha dengan instrumen harga transfer, mencapai salah satu tujuannya memaksimalkan keuntungan dengan berupaya meminimalkan beban pajaknya, terutama pajak penghasilan badan (corporation income tax)
Melalui transfer pricing tersebut, perusahaan multinasional yang bersangkutan dapat menggeser kewajiban perpajakannya dari anggota grup perusahaannya di negara-negara yang menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi (high tax country) ke anggota grup perusahaannya di negara-negara yang menetapkan tarif pajak yang lebih rendah (low tax country). Dengan praktek transfer pricing ini, suatu perusahaan di negara tertentu akan melaporkan rugi, sehingga tidak perlu membayar pajak. Hal tersebut tentu akan menghilangkan potensi penerimaan pajak negara tersebut.
H.    PERLAKUAN HARGA TRANSFER DI INDONESIA
Transaksi antar wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa seringkali meminimalkan dan mengurangi praktik penghindaran pajak atau penyelundupan pajak dengan menggunakan rekayasa harga transfer. Hubungan istimewa tersebut dapat mengakibatkan kekurangwajaran harga, biaya, atau imbalan lain yang direalisasikan dalam suatu transaksi usaha. Kekurang-wajaran dari adanya praktek transfer pricing dapat terjadi sebagai berikut:
  1. harga penjualan
  2. harga pembelian
  3. alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost)
  4. pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (Shareholder loan)
  5. pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya

I.       ADVANCED PRICING AGREEMENT (APA)
Advanced Pricing Agreement (APA) adalah persetujuan diantara internal revenue service (IRS) dan perusahaan dengan menggunakan harga-harga transfer, untuk menetapkan hargatransfer yang disepakati. Maksud dari program APA adalah memecahkan masalah perselisihan harga transfer dengan cara yang tepat dan menghindari proses pengadilan yang menghabiskan banyak biaya.
  1. 1.      Manfaat APA
 Beberapa manfaat dari diselenggarankannya APA adalah sebagai berikut :
1. Memberikan kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenaiharga transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui.
2. Memberikan kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
3. Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit, karena selama periode APA berlakuharga transaksi yang telah disepakati oleh wajib pajak dan otoritas pajak.
4. Dapat mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk menghindari pajak.
  Masalah dalam penyelenggaraan APA
Hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan APA yaitu kemungkinan adanya potensikerugian sebagai berikut :
1. Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan APA.
2. Wajib pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak.
Yang perlu diperhatikan, bahwa APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit olehotoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalamkriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah hargatransfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.
http://sijenius.wordpress.com/2008/08/09/harga-transfer-definisi-penentuan-aspek-internasional/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar