Harga Transfer
Untuk organisasi yang terdesentralisasi, keluaran dari
sebuah unit dipakai sebagai masukan bagi unit lain. Transaksi antar unit ini
mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing. Transfer pricing
didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran
antar divisional untuk mencatat pendapatan unit penjual (selling division)
dan unit divisi pembeli (buying divison). Pada penjelasan ini pengertian
harga transfer dibatasi pada nilai yang diberikan atas suatu transfer barang
atau jasa dalam suatu transaksi yang setidaknya salah satu dari kedua pihak
yang terlibat adalah pusat laba.
Harga transfer yang terjadi antar unit harus mencapai
beberapa tujuan, antara lain:
1.Memberi informasi yang relevan
kepada masing-masing unit usaha untuk menentukan imbal balik yang optimum
antara biaya dan pendapatan perusahaan.
2. Menghasilkan keputusan yang
selaras dengan cita-cita (meningkatkan laba unit usaha namun juga dapat
meningkatkan laba perusahaan).
3. Membantu pengukuran kinerja
ekonomi dari unit usaha individual.
4.Sistem tersebut harus mudah
dimengerti dan dikelola.
Harga
transfer sering memicu masalah terutama pada penentuan harga sepakatannya,
karena melibatkan dua unit, yaitu unit pembeli dan unit penjual, dan harga
transfer juga mempengaruhi pengukuran laba unit, harga transfer yang tinggi
akan merugikan unit pembeli sedangkan harga transfer yang terlalu rendah akan
merugikan unit penjual, maka penentuan harga transfer menjadi hal yang sangat
penting.
Harga Transfer menurut pajak
Menurut
Gunadi (2006) transfer pricing menyebabkan ketidakadilan dalam
perpajakan karena perbedaan struktur perusahaan . Perusahaan yang
dipecah-pecahkan menjadi suatu grup dapat merekayasa laba sehingga meminimalkan
pajak. Sementara itu, perusahaan tunggal harus membayar pajak seperti apa
adanya. Ada dua pendekatan yang direkomendasikan dalam buku Tax Law design
and Drafting (IMF 1996) untuk menegakkan keadilan perpajakan, yaitu:
- Merumuskan dalam ketentuan domestik, suatu negara dapat mengambil laba global grup dan mengalokasikan sebagian laba tersebut berdasar formula tertentu kepada sumber yang berada di negaranya dan kemudian memajaki bagian laba dimaksud.
- Suatu negara dapat menentukan laba dari cabang usaha (bentuk usaha tetap) atau anak perusahaan yang beroperasi di negaranya terpisah dari grup berdasar harga yang wajar yang seharusnya terjadi apabila transaksi dilakukan dengan di luar grupnya.
METODE HARGA TRANSFER
Beberapa
metode transfer pricing yang sering digunakan yaitu :
1.
Penentuan harga transfer berdasarkan biaya (cost-based transfer pricing)
Penentuan
harga transfer ini dipakai pada transfer antarperusahaan yang menggunakan
konsep pusat pertanggungjawaban biaya. Konsep ini sederhana dan menghemat
sumber daya, karena informasi biaya tersedia. Namun yang menjadi permasalahan
adalah ada bnayak definisi tentang biaya yang dipakai. Sebagian perusahaan
meenggunakan biaya variabel (variable costs), sebagian menggunakan biaya
penuh (full cost), biaya standar (standard cost), ada pula yang
menggunakan biaya aktual (actual cost).
2.
Penentuan harga transfer berdasarkan harga pasar (market basis
transfer pricing)
Jika
barang atau jasa yang ditransfer antar divisi atau antar perusahaan dalam grup
mempunyai harga pasar, maka pada umumnya harga pasar merupakan dasar yang
digunakan, terutama dilihat dari sudut pengukuran kinerja. Basis harga pasar
merupakan tolok ukur untuk menilai kinerja manajer divisi.
Barang-barang
yang diproduksi unit penjual dihargai sama dengan harga yang berlaku di pasar,
pada sisi divisi penjual ada kemungkinan untuk memperoleh profit, pada sisi
pembeli harga yang dibayarkan adalah harga yang sewajarnya. Namun yang menjadi
kelemahan utama dari sistem ini adalah jika harga suatu produk ternyata tidak tersedia
di pasar. Tidak semua barang-barang yang diperjual-belikan antar divisi
tersedia di pasar, misalnya pada suatu industri yang terdeferensiasi dan
terintegrasi seperti industri kertas, jika divisi penjual harus mengirim kertas
yang setengah jadi ke divisi lain, pasar tidak menyediakan harga kertas mentah
atau setengah jadi.
Jika harga pasar tersedia atau dapat
diperkirakan maka ada baiknya menggunakan harga pasar. Meskipun demikian, jika
tidak ada cara untuk memperkirakan harga kompetitif, pilihan lainnya adalah
mengembangkan harga transfer berdasarkan biaya(cost-based transfer price).
3.
Penentuan harga transfer berdasarkan negosiasi (negotiated transfer prices)
Dalam
ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam
perusahaan
yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga
transfer yang diinginkan. Yang harus diperhatikan dalam penentuan harga
transfer ini adalah biaya produksi, dan harus memiliki pengetahuan yang baik
tentang keinginan perusahaan secara keseluruhan. Namun kelemahannya adalah
negosiasi memakan waktu yang lama, mengulang pemeriksaan, dan revisi harga
transfer.
4. Penetuan harga transfer berdasarkan
arbitrase (arbitrationtransfer pricing)
Pendekatan
ini menekankan pada harga transfer berdasarkan interaksi kedua divisi dan pada
tingkat yang dianggap terbaik bagi kepentingan perusahaan tanpa adanya
pemaksaan mengenai keputusan akhir oleh salah satu divisi.
D.
HUBUNGAN ISTIMEWA
1. Menurut PSAK 7: “Pihak-pihak yang Mempunyai
Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa
bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau
mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan
keuangan dan operasional”.
2. Menurut UU PPh No. 36 Tahun
2008 pasal 18 ayat (4),
wajib pajak dianggap memiliki hubungan istimewa apabila:
- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
- Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
- Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.
E. HARGA TRANSFER GANDA
Untuk
memenuhi disparitas pertanggungjawaban dari dua divisi, dikenal juga hargat
ransfer ganda. Misalnya, divisi penerima dapat mempertimbangkan penerapan harga
transfer berdasarkan biaya diferensial. Sebaliknya, divisi yang melakukan
transfer dapat mempertimbangkan unsur laba dalam penetuan harga transfer
dan memungkinkan kinerja divisi.
Prosedur aplikasi pendekatan ini
dapat berupa:
- Pemakaian harga transfer berdasarkan harga pasar, negosiasi, atau arbitrase oleh divisi yang melakukan transfer dalam menghitung penghasilan dari penyerahan antarperusahaan.
- Biaya variabel divisi yang melakukan transfer plus margin kontribusi atas beban tetap, ditransfer kepada divisi penerima.
- Total laba per divisi akan lebih besar daripada laba perusahaan, dan laba divisi produksi akan dieliminasi dalam penyusunan laporan keuangan.
F. ARM’S-LENGTH STANDARD
Aturan
PER-32/PJ/2011 menyatakan bahwa penentuan harga transaksi wajar (arm’s
length price) bisa melalui metode perbandingan harga antara pihak non istimewa, resale
price dan metode lainnya. Syarat utama analisis ini adalah
ketersediaan data pembanding eksternal maupun internal. Arm’s-length standard
yang paling banyak digunakan sebagai berikut.
Comparable uncontrolled pricing method
Metode
ini mengevaluasi kewajaran harga transfer dengan mengacu kepada tingat harga
yang terjadi antara unit yang independen atau antara perusahaan multinasional
dengan unit yang independen. Secara teoritis metode ini termasuk yang paling
baik namun dalam pelaksaannya terdapat beberapa kendala, misalnya perbedaan
kuantitas, kualitas, kondisi, aktu penjualan, merk dagang, pangsa pasar, dan
geografis pasar
Resale pricing method
Metode
ini ditetapkan untuk produk yang di transfer ke anggota group lainnya utuk
dijual kembali. Kewajaran harga transfer didekati dengan pengurangan harga
penjualan kepada ihak independen dengan suatu mark up yang wajar (sebanyak laba
dan biaya si penjual). Kesulitan terjadi dalam menentukan mark up.
Cost plus pricing method
Metode
ini mendekati kewajaran harga transfer dengan menambahkan markup yang wajar
pada harga pokok pihak yang mentrasnfer. Pendekatan ini umumnya dipake dalam
hal penyerahan barang setengah jadi (semifinished product) atau salah satu
anggota group sebagai subkontraktor dari yang lainnya.
Other method
Dalam
keadaan tertentu, kombinasi ketiga metode diatas perlu diterapkan atau mungkin
metode lain, misalnya alokasi laba yang diperoleh grup perusahaan dalam
transaksi tertentu, kalkulasi tingkat keuntungan yang pantas pada investasi wajib
pajak.
Jika
metode perbandingan harga antar pihak yang independen tidak tepat untuk
diterapkan, wajib diterapkan metode penjualan kembali (resale price method)
atau metode biaya-plus (cost plus method) sesuai dengan kondisi yang tepat.
Dalam hal metode penjualan kembali (resale price method) atau metode biaya-plus
(cost plus method) tidak tepat untuk diterapkan, dapat diterapkan metode
pembagian laba (profit split method) atau metode laba bersih transaksional
(transactional net margin method).
Metode Pembagian Laba (PSM)
Metode
pembagian laba (profit split method) atau metode PSM adalah metode
Penentuan Harga Transfer berbasis laba transaksional (transactional profit
method) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi
afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa
tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang
memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan
tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan
Istimewa.
Metode
ini hanya dapat digunakan dalam kondisi sebagai berikut :
- Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sangat terkait satu sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah; atau
- Terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat.
- Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM)
Metode
laba bersih transaksional (transactional net margin method) adalah
metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase
laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau
terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan
Istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi
sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau
persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang
dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.
Metode
ini digunakan jika tidak ada kondisi yang cocok yang dapat diterapkan untuk
menggunakan metode yang lain. Dengan kata lain, metode ini adalah metode
terakhir yang bisa digunakan jika metode yang lainnya tidak dapat digunakan.
G. PERUSAHAAN MULTINASIONAL DAN ASPEK
PAJAKNYA
Perusahaan
multinasioanal yang beroperasi di Indonesia dalam arti perusahaan-perusahaan
multinasional Indonesia yang mempunyai unit (anak perusahaan/cabang/perwakilan)
di luar negeri maupun perusahaan-perusahaan multinasional diluar negeri
yang mempunyai unit (anak perusahaan/cabang/perwakilan) di Indonesia pada
umumnya akan senantiasa berusaha dengan instrumen harga transfer, mencapai
salah satu tujuannya memaksimalkan keuntungan dengan berupaya meminimalkan
beban pajaknya, terutama pajak penghasilan badan (corporation income tax)
Melalui transfer
pricing tersebut, perusahaan multinasional yang
bersangkutan dapat menggeser kewajiban perpajakannya dari anggota grup
perusahaannya di negara-negara yang menetapkan tarif pajak yang lebih
tinggi (high tax country) ke anggota grup perusahaannya di
negara-negara yang menetapkan tarif pajak yang lebih rendah (low tax
country). Dengan praktek transfer pricing ini, suatu
perusahaan di negara tertentu akan melaporkan rugi, sehingga tidak perlu
membayar pajak. Hal tersebut tentu akan menghilangkan potensi penerimaan
pajak negara tersebut.
H. PERLAKUAN HARGA TRANSFER DI INDONESIA
Transaksi
antar wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa seringkali meminimalkan dan
mengurangi praktik penghindaran pajak atau penyelundupan pajak dengan
menggunakan rekayasa harga transfer. Hubungan istimewa tersebut dapat
mengakibatkan kekurangwajaran harga, biaya, atau imbalan lain yang
direalisasikan dalam suatu transaksi usaha. Kekurang-wajaran dari adanya
praktek transfer pricing dapat terjadi sebagai berikut:
- harga penjualan
- harga pembelian
- alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost)
- pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (Shareholder loan)
- pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya
I. ADVANCED PRICING
AGREEMENT (APA)
Advanced
Pricing Agreement (APA) adalah persetujuan diantara internal revenue service
(IRS) dan perusahaan dengan menggunakan harga-harga transfer, untuk menetapkan
hargatransfer yang disepakati. Maksud dari program APA adalah memecahkan
masalah perselisihan harga transfer dengan cara yang tepat dan menghindari
proses pengadilan yang menghabiskan banyak biaya.
- 1. Manfaat APA
Beberapa
manfaat dari diselenggarankannya APA adalah sebagai berikut :
1.
Memberikan kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan
mengenaiharga transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui.
2.
Memberikan kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian
mengenaikewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
3.
Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit, karena selama periode APA
berlakuharga transaksi yang telah disepakati oleh wajib pajak dan otoritas
pajak.
4.
Dapat mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya
untuk menghindari pajak.
Masalah dalam penyelenggaraan APA
Hal
yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan APA yaitu kemungkinan adanya
potensikerugian sebagai berikut :
1.
Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan APA.
2.
Wajib pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia
perusahaan kepada otoritas pajak.
Yang
perlu diperhatikan, bahwa APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit
olehotoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat
diaudit dalamkriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif
sehingga masalah hargatransfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat
diselesaikan dengan APA.
http://sijenius.wordpress.com/2008/08/09/harga-transfer-definisi-penentuan-aspek-internasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar