Senin, 22 Oktober 2012

MAKNO KONOTATIF

MAKNA KONOTATIF

Makna konotatif (evaluasi) ialah makna tambahan terhadap makna dasarnya yang berupa nilai rasa atau gambar tertentu.
Contoh:
Makna dasar                                        Makna tambahan
(denotasi)                                              (konotasi)
merah    : warna   ……………………….    berani; dilarang
ular         : binatang  ……………………..menakutkan/ berbahaya
Makna dasar beberapa kata misalnya: buruh, pekerjaan, pegawai, dan karyawan, memang sama, yaitu orang yang bekerja, tetapi nilai rasanya berbeda. Kata buruh dan pekerja bernilai rasa rendah/ kasar, sedangkan pegawai dan karyawan bernilai rasa tinggi.
Konotasi dapat dibedakan atas dua macam, yaitu konotasi positif dan konotasi negatif.
Contoh:
Konotasi positif                                    Konotasi negatif
suami istri                                              laki bini
tunanetra                                               buta
pria                                                         laki-laki
Kata-kata yang bermakna denotatif tepat digunakan dalam karya ilmiah, sedangkan kata-kata yang bermakna konotatif wajar digunakan dalam karya sastra.


http://endonesa.wordpress.com/bahasan-bahasa/makna/

MAKNA DENOTATIF

MAKNA DENOTATIF

Makna denotatif (referensial makna yang sebenarnya yang sama dengan makna lugas untuk menyampaikan sesuatu yang bersifat faktual. Makna pada kalimat yang denotatif tidak mengalami perubahan makna.

Contoh:
merah                    : warna seperti warna darah.
ular                         : binatang menjalar, tidak berkaki, kulitnya bersisik.

http://endonesa.wordpress.com/bahasan-bahasa/makna/

PENALARAN DEDUKTIF

PENALARAN DEDUKTIF

Penalaran deduktif didasarkan atas prinsip, hokum, teori atau putusan lain yang berlaku umum untuk suatu hal ataupun gejala. Berdasarkan atas prinsip umum tersebut ditarik kesimpulan tentang sesuatu yang khusus yang merupakan abgian dari hal atau gejala diatas. Dengan kata lain, penalaran deduktif bergerak dari sesuatu yang umum kepada yang khusus.

Di dalam penalaran deduktif, berdasarkan atas premis itu ditarik kesimpulanya yang sifatnya lebih khusus. Dengan demikian, sebenarnya, penarikan kesimpulan secara deduktif itu secara tersirat sudah tercantum dalam premisnya. Sifat itu membedakan penalaran deduktif dari penalaran induktif.
Faktor - faktor penalaran deduktif :

1. Pembentukan Teori
2. Hipotesis
3. Definisi Operasional
4. Instrumen
5. Operasionalisasi

B. Variabel pada penalaran deduktif
1.    Silogisme Kategorial
Silogisme Kategorial : Silogisme yang terjadi dari tiga proposisi.
Premis umum : Premis Mayor (My)
Premis khusus : Premis Minor (Mn)
Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K) Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor.
Contoh :
•    Semua atlet berolahraga
•    Semua pelari adalah atlet
•    Jadi, semua pelari berolahraga
2. Silogisme Hipotesis
Silogisme Hipotesis : Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis.
Konditional hipotesis : bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.
Contoh :
•    Jika motor di gas, motor akan berjalan
•    Motor di gas
•    Jadi, motor berjalan


3. Silogisme Alternatif
Silogisme Alternatif : Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif.
Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.
Contoh :
•    Dia adalah seorang pembalap atau pencuri
•    Dia seorang pembalap
•    Jadi, dia bukan seorang pencuri

    4. Entimen
Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan.
Contoh :
•    Semua penyanyi adalah orang terkenal
•    Ariel adalah seorang penyanyi
•    Jadi, Ariel adalah orang terkenal


C. Contoh Kalimat Deduktif
1.    Kambing adalah binatang berkaki empat (premis minor)
2.    Semua kambing pasti akan mati (kesimpulan)
3.     kambing adalah hewan (premis mayor)

http://bigfat-evillaugh.blogspot.com/2012/03/penalaran-deduktif.html

Contoh Karya Ilmiah Bahaya Narkoba

Contoh Karya Ilmiah Bahaya Narkoba

Bab I
Pendahuluan

A.Latar Belakang
Bahaya narkoba atau narkotika telah diketahui secara luas. Namun masih, saja banyak yang doyan menikmati barang laknat itu. Kali ini eL-Ka, menguraikan apa saja sih yang termasuk dalam golongan narkoba dan bahayanya. Agar kita semua menghindarinya.
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.
Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.

Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja adalah sebagai berikut:

•    Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
•    Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
•    Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
•    Sering menguap, mengantuk, dan malas,
•    Tidak memedulikan kesehatan diri,
•    Suka mencuri untuk membeli narkoba.

Berikut Jenis-jenis Narkoba dan Apa saja bahayanya:

1. Opium
Opium adalah jenis narkotika yang paling berbahaya. Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung atau diminum bersama teh, kopi atau dihisap bersama rokok atau syisya (rokok ala Timur Tengah). Opium diperoleh dari buah pohon opium yang belum matang dengan cara menyayatnya hingga mengeluarkan getah putih yang lengket.
Pada mulanya, pengonsumsi opium akan merasa segar bugar dan mampu berimajinasi dan berbicara, namun hal ini tidak bertahan lama. Tak lama kemudian kondisi kejiwaannya akan mengalami gangguan dan berakhir dengan tidur pulas bahkan koma.
Jika seseorang ketagihan, maka opium akan menjadi bagian dari hidupnya. Tubuhnya tidak akan mampu lagi menjalankan fungsi-fungsinya tanpa mengonsumsi opium dalam dosis yang biasanya. Dia akan merasakan sakit yang luar biasa jika tidak bisa memperolehnya. Kesehatannya akan menurun drastis. Otot-otot si pecandu akan layu, ingatannya melemah dan nafsu makannya menurun. Kedua matanya mengalami sianosis dan berat badannya terus menyusut.

2. Morphine
Orang yang mengonsumsi morphine akan merasakan keringanan (kegesitan) dan kebugaran yang berkembang menjadi hasrat kuat untuk terus mengonsumsinya. Dari sini, dosis pemakaian pun terus ditambah untuk memperoleh ekstase (kenikmatan) yang sama.
Kecanduan bahan narkotika ini akan menyebabkan pendarahan hidung (mimisan) dan muntah berulang-ulang. Pecandu juga akan mengalami kelemahan seluruh tubuh, gangguan memahami sesuatu dan kekeringan mulut. Penambahan dosis akan menimbulkan frustasi pada pusat pernafasan dan penurunan tekanan darah. Kondisi ini bisa menyebabkan koma yang berujung pada kematian.

3. Heroin
Bahan narkotika ini berbentuk bubuk kristal berwarna putih yang dihasilkan dari penyulingan morphine. Menjadi bahan narkotika yang paling mahal harganya, paling kuat dalam menciptakan ketagihan (ketergantungan) dan paling berbahaya bagi kesehatan secara umum.
Penikmatnya mula-mula akan merasa segar, ringan dan ceria. Dia akan mengalami ketagihan seiring dengan konsumsi secara berulang-ulang. Jika demikian, maka dia akan selalu membutuhkan dosis yang lebih besar untuk menciptakan ekstase yang sama. Karena itu, dia pun harus megap-megap untuk mendapatkannya, hingga tidak ada lagi keriangan maupun keceriaan. Keinginannya hanya satu, memperoleh dosis yang lebih banyak untuk melepaskan diri dari rasa sakit yang tak tertahankan dan pengerasan otot akibat penghentian pemakaian.
Pecandu heroin lambat laun akan mengalami kelemahan fisik yang cukup parah, kehilangan nafsu makan, insomnia (tidak bisa tidur) dan terus dihantui mimpi buruk. Selain itu, para pecandu heroin juga menghadapi sejumlah masalah seksual, seperti impotensi dan lemah syahwat. Sebuah data statistik menyebutkan, angka penderita impotensi di kalangan pecandu heroin mencapai 40%.

4. Codeine
Codeine mengandung opium dalam kadar yang sedikit. Senyawa ini digunakan dalam pembuatan obat batuk dan pereda sakit (nyeri). Perusahaan-perusahaan farmasi telah bertekad mengurangi penggunaan codeine pada obat batuk dan obat-obat pereda nyeri. Karena dalam beberapa kasus, meski jarang, codeine bisa menimbulkan kecanduan.

5. Kokain
Kokain disuling dari tumbuhan koka yang tumbuh dan berkembang di pegunungan Indis di Amerika Selatan (Latin) sejak 100 tahun silam. Kokain dikonsumsi dengan cara dihirup, sehingga terserap ke dalam selaput-selaput lendir hidung kemudian langsung menuju darah. Karena itu, penciuman kokain berkali-kali bisa menyebabkan pemborokan pada selaput lendir hidung, bahkan terkadang bisa menyebabkan tembusnya dinding antara kedua cuping hidung.
Problem kecanduan kokain terjadi di Amerika Serikat, karena faktor kedekatan geografis dengan sumber produksinya. Dengan proses sederhana, yakni menambahkan alkaline pada krak, maka pengaruh kokain bisa berubah menjadi sangat aktif. Jika heroin merupakan zat adiktif yang paling banyak menyebabkan ketagihan fisik, maka kokain merupakan zat adiktif yang paling bayak menyebabkan ketagihan psikis.

6. Amfitamine
Obat ini ditemukan pada tahun 1880. Namun, fakta medis membuktikan bahwa penggunaannya dalam jangka waktu lama bisa mengakibatkan risiko ketagihan. Pengguna obat adiktif ini merasakan suatu ekstase dan kegairahan, tidak mengantuk, dan memperoleh energi besar selama beberapa jam. Namun setelah itu, ia tampak lesu disertai stres dan ketidakmampuan berkonsentrasi, atau perasaan kecewa sehingga mendorongnya untuk melakukan tindak kekerasan dan kebrutalan.
Kecanduan obat adiktif ini juga menyebabkan degup jantung mengencang dan ketidakmampuan berelaksasi, ditambah lemah seksual. Bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan perilaku seks menyimpang. Termasuk derivasi (turunan) obat ini adalah obat yang disebut “captagon”. Obat ini banyak dikonsumsi oleh para siswa selama musim ujian, padahal prosedur penggunaannya sebenarnya sangat ketat dan hati-hati.

7. Ganja
Ganja memiliki sebutan yang jumlahnya mencapai lebih dari 350 nama, sesuai dengan kawasan penanaman dan konsumsinya, antara lain; mariyuana, hashish, dan hemp. Adapun zat terpenting yang terkandung dalam ganja adalah zat trihidrocaniponal (THC).

B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, masalah – masalah yang muncul dapat di identifikasi sebagai berikut :
•    Banyaknya masyarakat belum mengetahui bahayanya narkoba.
•    Banyaknya masyarakat belum memiliki pemahaman tentang bahaya narkoba.
•    Banyaknya masyarakat belum memiliki konsep hidup sehat.

C. Tujuan
Penulisan karya tulis ini bertujuan :
•    Agar Banyaknya masyarakat dapat mengetahui bahayanya narkoba.
•    Agar Banyaknya masyarakat dapat mengetahui pemahaman tentang bahaya narkoba.
•    Agar Banyaknya masyarakat memiliki konsep hidup sehat

http://kutas-s.blogspot.com/2012/03/contoh-karya-ilmiah-bahaya-narkoba.html#.UIX68RfRyZR

Rabu, 09 Mei 2012

Tentang pengalihan lahan produktif dan ketahanan pangan (petani berbisnis)


PENDAHULUAN
Pentingnya menjamin ketersediaan dan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang dari tingkat nasional, daerah, rumah tangga, sampai tingkat individu merupakan fondasi bagi tercapainya pembangunan dan perwujudan ketahanan nasional (Suryana, 2003). Namun sebaliknya, kekurangan pangan yang terjadi secara meluas akan menyebabkan kerawanan ekonomi, sosial, politik, dan keamanan sehingga dapat menggoyahkan stabilitas suatu negara.

PEMBAHASAN
Permasalahan ketahanan pangan nasional telah cukup lama menghimpit kehidupan rakyat Indonesia hingga saat ini. Meskipun sejarah telah mencatat bahwa Indonesia sudah mampu berswasembada pangan, namun hal itu tidak berlangsung lama. Upaya dalam mempertahankan swasembada beras yang sudah dicapai pada tahun 1984 dihadapkan pada berbagai tantangan baik fisik, biologis maupun sosial ekonomi. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan produksi padi nasional, termasuk mendorong penggunaan teknologi baru, seperti varietas unggul, pemupukan yang tepat, perbaikan cara cocok tanam, pengendalian hama berdasarkan pemantauan yang ramah lingkungan, penyediaan kredit, pemberian subsidi terhadap sarana produksi dan pemasaran hasil. Akan tetapi, pertumbuhan produksi padi yang dihasilkan dari tahun 2003 sampai 2007 menunjukkan kecenderungan menurun. Hanya pada tahun 2004, pertumbuhan produksi padi naik sebesar 3,74.
seperi contoh :
Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu meminta para petani pada musim kemarau ini mengembangkan tanaman yang masa panen singkat, sehingga terhindar dari gagal panen.
“Kami minta para petani di Bengkulu pada musim kemarau mengembangkan tanaman yang masa panen singkat. Ini dilakukan agar para petani terhindar dari ancaman gagal panen di masum kemarau sekarang,” kata Kadistan Provinsi Bengkulu, Muchlis Ibrahim, Minggu 11 September 2011.
Ia mengatakan, jika petani di Bengkulu tidak berubah jenis tanaman yang masa panen singkat dikhawatirkan mereka akan gagal panen pada musim kemarau yang tengah melanda seluruh kabupaten/kota di daerah itu.
Debit air irigasi yang ada di sekitar sawah petani terus menyusut, sehingga pasokan air ke lahan pertanian masyarakat tidak mencukupi. Akibatnya, tanaman petani mengalami kekeringan dan gagal panen.


PENUTUP
            Maka dengan adanya kerja sama/bisnis petani dengan suatu intansi maka tingkat kegagalan panen/turunnya tingkat produksi dapat diatasi .
DAFTAR PUSTAKA
http://www.bisnis-sumatra.com/index.php/2011/09/petani-diajak-kembangkan-tanaman-masa-panen-singkat/



Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia  Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
  • Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
  • Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
  • Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
  • 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
  • Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
  • Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
  • 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
  • Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
  • Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
  • 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
  • Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
  • Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
  • Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  • Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
  • Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
  • Paten (Patent)
  • Desain Industri (Industrial Design)
  • Merek (Trademark)
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (Trade secret)
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual

Hak Konsumen yang Dilanggar oleh Pelaku Bisnis


PENDAHULUAN
Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.
PEMBAHASAN
Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya, permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan barang / jasa. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 april 1999.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Dengan diundang-undangkannya masalah perlindungan konsumen, dimungkinkan dilakukannya pembuktian terbalik jika terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen yang merasa haknya dilanggar bisa mengadukan dan memproses perkaranya secara hukum di badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).
Dicontohkannya, UU Rumah Sakit No 44/2009 yang menjamin masyarakat berhak mendapatkan layanan kesehatan ketika datang ke rumah sakit, seperti halnya korban kecelakaan yang berhak mendapatkan perawatan terlebih dahulu. "Tentang UU Rumah Sakit yang diatur dalam UU No 44 Tahun 2009, kita hampir tidak melihat UU ini disosialisasikan kepada masyarakat oleh perangkat terkait, dan kita masih sering menemukan kasus korban tidak mendapatkan perawatan karena ketiadaan dana, padahal ini sangat penting," kata Abu Bakar.

       Jaminan perlindungan terhadap konsumen sangat perlu diawasi mengingat sekarang ini Indonesia sendiri telah memasuki liberalisasi sektor perdagangannya. Dikatakannya, perlu keseriusan yang cukup oleh perangkat terkait dalam hal ini BPSK (Badan Perlindungan Saksi dan Konsumen) menyangkut jaminan perlindungan konsumen yang diatur dalam UU no 8 tahun 1999. "Kasus terakhir yang kita bawa ke BPSK ditolak, mereka (BPSK) mengaku berpegangan pada perjanjian yang menyebutkan bahwa penyelesaian hukum terkait perjanjian akan dibawa ke PN Jaksel. Ini kan tidak benar, karena undang-undang mengatur penyelesaian dilakukan di mana perjanjian dibuat
.
Disamping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsume ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
·         Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang;
·         Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
·         Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
·         Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
·         Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
·         Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
·         Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
·         Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
·         Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
·         Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
·         Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
·         Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
·         Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
·         Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987;
·         Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
·         Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek;
·         Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
·         Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
·         Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
·         Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Secara umum dikenal 4 (empat), hak-hak dasar konsumen yang secara universal dilindungi dan dihormati, yaitu :[1]
1.      Hak mendapatkan keamanan dan keselamatan (the right to safety)
2.      Hak untuk mendapatkan informasi (the right be informed)
3.      Hak untuk memilih (the right to choose)
4.      Hak untuk didengar (the right to be heard)

PENUTUP
Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.
Pemerintah sebagai perancang undang-undang atas hak konsumen seharusnya hak konsumen lebih di perhatikan agar konsumen lebih merasa nyaman dan merasa adil dalam diberikan pelayanan.

DAFTAR PUSTAKA
abing1991.files.wordpress.com
elib.unikom.ac.id