Rabu, 09 Mei 2012

Hak Konsumen yang Dilanggar oleh Pelaku Bisnis


PENDAHULUAN
Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.
PEMBAHASAN
Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya, permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan barang / jasa. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 april 1999.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Dengan diundang-undangkannya masalah perlindungan konsumen, dimungkinkan dilakukannya pembuktian terbalik jika terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen yang merasa haknya dilanggar bisa mengadukan dan memproses perkaranya secara hukum di badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).
Dicontohkannya, UU Rumah Sakit No 44/2009 yang menjamin masyarakat berhak mendapatkan layanan kesehatan ketika datang ke rumah sakit, seperti halnya korban kecelakaan yang berhak mendapatkan perawatan terlebih dahulu. "Tentang UU Rumah Sakit yang diatur dalam UU No 44 Tahun 2009, kita hampir tidak melihat UU ini disosialisasikan kepada masyarakat oleh perangkat terkait, dan kita masih sering menemukan kasus korban tidak mendapatkan perawatan karena ketiadaan dana, padahal ini sangat penting," kata Abu Bakar.

       Jaminan perlindungan terhadap konsumen sangat perlu diawasi mengingat sekarang ini Indonesia sendiri telah memasuki liberalisasi sektor perdagangannya. Dikatakannya, perlu keseriusan yang cukup oleh perangkat terkait dalam hal ini BPSK (Badan Perlindungan Saksi dan Konsumen) menyangkut jaminan perlindungan konsumen yang diatur dalam UU no 8 tahun 1999. "Kasus terakhir yang kita bawa ke BPSK ditolak, mereka (BPSK) mengaku berpegangan pada perjanjian yang menyebutkan bahwa penyelesaian hukum terkait perjanjian akan dibawa ke PN Jaksel. Ini kan tidak benar, karena undang-undang mengatur penyelesaian dilakukan di mana perjanjian dibuat
.
Disamping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsume ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
·         Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang;
·         Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
·         Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
·         Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
·         Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
·         Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
·         Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
·         Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
·         Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
·         Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
·         Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
·         Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
·         Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
·         Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987;
·         Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
·         Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek;
·         Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
·         Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
·         Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
·         Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Secara umum dikenal 4 (empat), hak-hak dasar konsumen yang secara universal dilindungi dan dihormati, yaitu :[1]
1.      Hak mendapatkan keamanan dan keselamatan (the right to safety)
2.      Hak untuk mendapatkan informasi (the right be informed)
3.      Hak untuk memilih (the right to choose)
4.      Hak untuk didengar (the right to be heard)

PENUTUP
Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.
Pemerintah sebagai perancang undang-undang atas hak konsumen seharusnya hak konsumen lebih di perhatikan agar konsumen lebih merasa nyaman dan merasa adil dalam diberikan pelayanan.

DAFTAR PUSTAKA
abing1991.files.wordpress.com
elib.unikom.ac.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar