Rabu, 09 Mei 2012

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

PENDAHULUAN

“Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah”
Itu merupakan pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

            Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkembangan teknologi informasi (TI) yang demikian cepat tidak hanya menciptakan berbagai kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka sarana baru berbagai modus kejahatan. Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime kian meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya. Meski penetrasi TI masih rendah, nama Indonesia ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya ini. Berdasarkan data Clear Commerce, tahun 2002 lalu Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder (pembobol kartu kredit) terbesar di dunia. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.



Persaingan Usaha tidak sehat terjadi apabuila kondid persaingan usaha menhjadi terhambat . Perilaku pelaku usaha yang dapat menimbulkan hambatan-hamabtan persaingan usaha diatur dalam Pasal 4 samapai 14 dan Pasal 17 sampai 28 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Paraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Anti-Monopoli) Indonesia. Jadi, perumusan suatu definisi persaingan usaha yang tidak sehat sebetulnya tidak diperlukan, karena banyak faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam menetapkan kondisi persaingan usaha yang tidak sehat. Sementara itu, Pasal 1 Angka 6 dirumuskan terlalu se,pit. Kalau definisi ini digunakan sebagai rujukan, maka UU Anti-Monopoli Indonesia hanya menjangkau persaingan usaha antara pelaku usaha dalam pemasaran barang dan jasa tertentu yang dilakukan secara tidak jujur atau melawan hukum saja. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga dapat memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang memberikan keterangan-keterangan atau iklan yang menyesatkan/merugikan kosnumen, seperti ” Pemberian potongan harga” yang ternyata adalah Harga lama. Persaingan usaha yang dilakukan dengan cara tidak jujur adalah adaptasi istilah Gesetz gegen den unlauteren Wettbewerb (UU Anti Persaingan Usaha Tidak Jujur). UU semacam ini di Indonesia belum dikenal. Padahal UU seperti ini sangat penting dalam mendukung sistem ekonomi pasar. UU Anti Persaingan Tidak Jujur mengatur ketentuan-ketentuan dalam hubungan bisnis yang dilakukan secara subyektif oleh para pelaku.


Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=a&id=175592

Tidak ada komentar:

Posting Komentar