Rabu, 09 Mei 2012

Keberadaan Koperasi dan KUD di desa yang Berkaitan dengan Pertaniaan di Bidang Kehutanan

PENDAHULUAN
Peranan Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan objek pengembangan pelaksanaan pembangunan perekonomian di Indonesia. Keberadaan Koperasi Unit Desa di setiap wilayah kecamatan mempunyai arti atau peran yang sangat penting dan bermanfaat terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional dan untuk meningkatkan pendapatan yang mereka bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan azas keadilan sosial.

PEMBAHASAN

Dalam Keputusan Bersama ini, yang dimaksud dengan :
v  Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya yang selanjutnya disebut KKPA adalah kredit investasi dan atau kredit modal kerja yang diberikan oleh Bank kepada Koperasi Primer untuk diteruskan kepada anggota-anggotanya guna membiayai usaha anggota yang produktif.
v  Persuahaan Inti adalah perusahaan yang berskala menengah/besar milik swasta, BUMN/BUND dan atau Koperasi yang melakukan kegiatan usaha dibidang perkebunan.
v  Kebun Plasma adalah areal kebun yang dibangun dilahan milik petani peserta dengan tanaman perkebunan oleh Perusahaan Inti dengan menggunakan KKPA.
v  Petani peserta adalah petani yang memiliki lahan dan terdaftar sebagai anggota KUD.
v  Wilayah Plasma adalah wilayah yang merupakan suatu kesatuan usaha yang layak secara ekonomi untuk dikembangkan oleh petani peserta.
v  Hubungan kemitraan dibidang perkebunan adalah hubungan kerja dibidang pengembangan usaha perkebunan antara KUD dengan Perusahaan Inti disertai pembinaan perusahaan Inti kepada KUD, yang dijiwai prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
v  Iuran dana peremajaan tanaman perkebunan yang selanjutnya disebut IDAPERTABUN adalah penyediaan dana oleh petani peserta secara swadaya untuk peremajaan yang sekaligus merupakan asuransi pertanggungan jiwa petani agar secara mandiri dapat melanjutkan usaha tani di masa mendatang.
v  Masa konstruksi adalah masa pembangunan kebun plasma oleh perusahaan inti sampai dengan saat penyerahan kebun plasma.
v  Masa penyerahan kebun sampai pelunasan kredit adalah masa penyerahan kebun plasma dari perusahaan inti melalui KUD kepada petani peserta dan masa pembayaran angsuran kredit kebun dari pemotongan hasil penjualan produksi petani peserta kepada Bank melalui Perusahaan Inti.
v  Masa pasca lunas adalah masa penjualan hasil produksi petani peserta kepada Perusahaan Inti yang tidak dibebani oleh angsuran kredit kebun.
Tujuan keputusan ini adalah :
o    Meningkatkan penghasilan dan pendapatan petani peserta melalui pengembangan dibidang usaha perkebunan
o    Meningkatkan usaha KUD melalui hubungan kemitraan
o    Menumbuh kembangkan peran dan fungsi KUD dalam mewujudkan interaksi yang utuh antara usaha anggota dengan KUD dalam upaya meningkatkan produktivitas dan tingkat efisiensi
o    Memberdayakan KUD agar mampu memanfaatkan peluang bisnis di wilayah pengembangan kebun plasma
o    Meningkatkan pembinaan dan pengendalian dalam pembangunan perkebunan
o    Meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya lahan dan model secara optimal untuk dapat meningkatkan produktivitas dan tingkat efisiensi.

Ruang lingkup keputusan bersama ini meliputi pengaturan peranan, fungsi, kegiatan KUD dan perusahaan Inti, hubungan kemitraan, pembinaan serta pembiayaan.

PENUTUP
            Koperasi KUD dibidang perhutanan ini pembinaan dan pengembangan KUD dibidang usaha perkebunan yang memanfaatkan KKPA, dilaksanakan secara bersama oleh Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil . Hubungan kemitraan antara Perusahaan Inti dengan KUD disesuaikan dengan tahapan pembangunan kebun plasma
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar