PENDAHULUAN
Peranan Koperasi
Unit Desa (KUD) merupakan objek pengembangan pelaksanaan pembangunan
perekonomian di Indonesia. Keberadaan Koperasi Unit Desa di setiap wilayah kecamatan
mempunyai arti atau peran yang sangat penting dan bermanfaat terhadap
pertumbuhan ekonomi secara nasional dan untuk meningkatkan pendapatan yang
mereka bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan azas keadilan sosial.
PEMBAHASAN
Dalam Keputusan Bersama ini, yang dimaksud dengan :
v Kredit
kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya yang selanjutnya disebut KKPA adalah
kredit investasi dan atau kredit modal kerja yang diberikan oleh Bank kepada
Koperasi Primer untuk diteruskan kepada anggota-anggotanya guna membiayai usaha
anggota yang produktif.
v Persuahaan
Inti adalah perusahaan yang berskala menengah/besar milik swasta, BUMN/BUND dan
atau Koperasi yang melakukan kegiatan usaha dibidang perkebunan.
v Kebun Plasma
adalah areal kebun yang dibangun dilahan milik petani peserta dengan tanaman
perkebunan oleh Perusahaan Inti dengan menggunakan KKPA.
v Petani
peserta adalah petani yang memiliki lahan dan terdaftar sebagai anggota KUD.
v Wilayah
Plasma adalah wilayah yang merupakan suatu kesatuan usaha yang layak secara
ekonomi untuk dikembangkan oleh petani peserta.
v Hubungan
kemitraan dibidang perkebunan adalah hubungan kerja dibidang pengembangan usaha
perkebunan antara KUD dengan Perusahaan Inti disertai pembinaan perusahaan Inti
kepada KUD, yang dijiwai prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan
saling menguntungkan.
v Iuran dana
peremajaan tanaman perkebunan yang selanjutnya disebut IDAPERTABUN adalah
penyediaan dana oleh petani peserta secara swadaya untuk peremajaan yang
sekaligus merupakan asuransi pertanggungan jiwa petani agar secara mandiri
dapat melanjutkan usaha tani di masa mendatang.
v Masa
konstruksi adalah masa pembangunan kebun plasma oleh perusahaan inti sampai
dengan saat penyerahan kebun plasma.
v Masa
penyerahan kebun sampai pelunasan kredit adalah masa penyerahan kebun plasma
dari perusahaan inti melalui KUD kepada petani peserta dan masa pembayaran
angsuran kredit kebun dari pemotongan hasil penjualan produksi petani peserta
kepada Bank melalui Perusahaan Inti.
v Masa pasca
lunas adalah masa penjualan hasil produksi petani peserta kepada Perusahaan
Inti yang tidak dibebani oleh angsuran kredit kebun.
Tujuan
keputusan ini adalah :
o Meningkatkan
penghasilan dan pendapatan petani peserta melalui pengembangan dibidang usaha
perkebunan
o Meningkatkan
usaha KUD melalui hubungan kemitraan
o Menumbuh
kembangkan peran dan fungsi KUD dalam mewujudkan interaksi yang utuh antara
usaha anggota dengan KUD dalam upaya meningkatkan produktivitas dan tingkat
efisiensi
o Memberdayakan
KUD agar mampu memanfaatkan peluang bisnis di wilayah pengembangan kebun plasma
o Meningkatkan
pembinaan dan pengendalian dalam pembangunan perkebunan
o Meningkatkan
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya lahan dan model secara optimal untuk
dapat meningkatkan produktivitas dan tingkat efisiensi.
Ruang
lingkup keputusan bersama ini meliputi pengaturan peranan, fungsi, kegiatan KUD
dan perusahaan Inti, hubungan kemitraan, pembinaan serta pembiayaan.
PENUTUP
Koperasi KUD dibidang perhutanan ini pembinaan dan pengembangan KUD
dibidang usaha perkebunan yang memanfaatkan KKPA, dilaksanakan secara bersama
oleh Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil . Hubungan
kemitraan antara Perusahaan Inti dengan KUD disesuaikan dengan tahapan
pembangunan kebun plasma
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar