UU Perlindungan Konsumen Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan
bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau
jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya; dan sebagainya.
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Ada dua jenis perlindungan yang
diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat
konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang
dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau
sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli
atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu
dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai
akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh
konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak
perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa,
meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau
jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut
adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak
peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan perlindungan konsumen
diantaranya adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan
konsumen yaitu :
- Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
- Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan
secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha
untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa
yang digunakan.
- Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum
dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta
negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya undang-undang tentang
Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang materinya
lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal, seperti
undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual yaitu
tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha
melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang
tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang
yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten dan Merek.
Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan aturan
yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu
hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup
aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang
perbankanlah yang digunakan.
Dikutip dari
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999
http://achmadsaerozi.wordpress.com/2011/01/02/perlindungan-konsumen-di-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar