Auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk
memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan
asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk
menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria
yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
Definisi
di atas mengandung arti yang luas dan berlaku untuk segala macam jenis auditing
atau pengauditan yang memiliki tujuan berbeda-beda. Adapun kalimat-kalimat
kunci dalam definisi auditing di atas adalah sebagai berikut:
1. Proses yang Sistematis
Yaitu
mengandung makna sebagai rangkaian langkah atau prosedur yang logis, terencana,
dan terorganisasi.
2. Memperoleh dan Menilai Bukti Secara Obyektif
Yaitu
mengandung arti bahwa auditor memeriksa dasar-dasar yang dipakai untuk membuat
asersi atau pernyataan oleh manajemen dan melakukan penilaian tanpa sikap
memihak.
3. Asersi-asersi tentang Tindakan-tindakan dan Kejadiankejadian
Ekonomi
Yaitu
asersi atau pernyataan tentang kejadian ekonomi yang merupakan informasi hasil
proses akuntansi yang dibuat oleh individu atau suatu organisasi. Hal penting
yang perlu dicatat adalah bahwa asersi-asersi tersebut dibuat oleh penyusun
laporan keuangan, yaitu manajemen perusahaan atau pemerintah, untuk selanjutnya
dikomunikasikan kepada para pengguna laporan keuangan, jadi bukan merupakan
asersi dari auditor.
4. Tingkat Kesesuaian antara Asersi-asersi dengan Kriteria
yang Telah Ditetapkan
Yaitu
secara spesifik memberikan alasan mengapa auditor tertarik pada pernyataan atau
asersi dan bukti-bukti pendukungnya. Namun agar komunikasi tersebut efisien dan
dapat dimengerti dengan bahasa yang sama oleh para pengguna, maka diperlukan
suatu kriteria yang disetujui bersama. Dalam audit laporan keuangan, kriteria
yang digunakan untuk mengukur tingkat kesesuaian adalah Prinsip Akuntansi
Berterima Umum (PABU).
5. Mengkomunikasikan Hasilnya kepada Pihak-pihak yang
Berkepentingan
Yaitu
kegiatan terakhir dari suatu auditing atau pengauditan adalah menyampaikan
temuan-temuan dan hasilnya kepada pengambil keputusan. Hasil dari auditing
disebut atestasi atau pernyataan pendapat (opini) mengenai kesesuaiannya antara
asersi atau pernyataan tersebut dengan kriteria yang ditetapkan, yaitu prinsip
akuntansi berterima umum (PABU).
Berikut
paparan menganai 10 Standar Auditing :
Standar
Umum
1.
Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan
pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
Dalam melaksanakan audit sampai pada suatu pernyataan pendapat,
auditor harus senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang auditing.
Pencapaian keahlian tersebut dimulai dari pendidikan formal ditambah dengan
pengalaman-pengalaman dalam praktik audit dan menjalani pelatihan teknis yang
cukup. Asisten junioryang baru masuk dalam karir auditing harus memperoleh
pengalaman profesionalnya dengan mendapatkan supervisi yang memadai dan review
atas pekerjaannya dari atasannya yang lebih berpengalaman. Pelatihan yang
dimaksudkan di sini mencakup pula pelatihan kesadaran untuk secara langsung
terus menerus mengikuti perkembangan yang terjadi dalam bidang bisnis dan
ketentuan baru dalam prinsip akuntansi dan standar auditing yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
2.
Dalam Semua Hal yang Berhubungan dengan Perikatan, Independensi dan Sikap
Mental Harus dipertahankan Oleh Auditor.
Standar ini mengharuskan seorang auditor bersikap independen,
yanga artinya seorang auditor tidak mudah dipengaruhi karena pekerjaannya untuk
kepentingan umum. Kepercayaan masyarakat umum atas independensi sikap auditor
independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Untuk
menjadi independen, seorang auditor harus secara intelektual jujur.
Profesi akuntan publik telah menetapkan dalam kode Etik Akuntan
Indonesia, agar anggota profesi menjaga dirinya dari kehilangan persepsi independensi
dari masyarakat. Independensi secara intrinsik merupakan masalah mutu pribdai,
bukan merupakan suatu aturan yang dirumuskan untuk dapat diuji secara objektif.
BAPEPAM juga dapat menetapkan persyaratan independensi bagi auditor yang
melaporkan tentang informasi keuangan yang akan diserahkan yang mungkin berbeda
dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
3.
Dalam Pelaksanaan Audit dan Penyusunan Laporannya Auditor Wajib Menggunakan
Kemahiran Profesionalnya dengan Cermat dan Seksama.
pengguanaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama
menekankan tanggungjawab setiap profesional yang bekerja dalam organisasi
auditor.
Standar
Pekerjaan Lapangan
1.
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus
disupervisi dengan semestinya.
2.
Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan
audit dan menentukan sifat,saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan
dan permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar
Pelaporan
1.
Laporan auditor harus menyataklan apakah laporan keuangan telah disusun
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia.
2.
Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada ketidakonsistenan penerapan prinsip
akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan
dengan penerpan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3.
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali
dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan
keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian
tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan,
maka alasannya hrus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat
pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang
dipikul oleh auditor.
Sumber: Auditing Pendekatan Sektor Publik dan Privat,
Penulis: Sekar Mayangsari, Puspa Wandanarum, Hal: 7-9.
http://keuanganlsm.com/pengertian-auditing-pemeriksaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar