Konvergensi
Secara harfiahnya adalah dua benda atau lebih bertemu/bersatu
di suatu titik; pemusatan pandangan mata ke suatu tempat yang amat dekat.
Konvergensi berasal dari bahasa Inggris yaitu Convergence. Kata konvergensi
merujuk pada dua hal/benda atau lebih bertemu dan bersatu dalam suatu titik
(Arismunandar, 2006: 1) .
Konvergensi akan mudah dibayangkan jika menggunakannya dalam
ilmu fisika khususnya tentang cahaya. Cahaya matahari datang dari berbagai
sudut yang kemudian dikumpulkan atau dibiaskan oleh loop (kaca pembesar) pada
satu titik. Penggabungan berkas-berkas cahaya tersebut adalah peritiwa
konvergensi.
Indonesia
melakukan konvergensi IFRS ini karena Indonesia (diwakili Presiden SBY) sudah
memiliki komitmen dalam kesepakatan negara-negara G-20. Tujuan dari kesepakatan
tersebut adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam
pelaporan keuangan. Selain itu, konvergensi IFRS ini memiliki manfaat lain
seperti meningkatkan arus investasi global melalui keterbandingan laporan
keuangan (saat ini sekitar 120 negara sudah berkomitmen untuk melakukan
konvergensi dengan IFRS). Konvergensi ini seharusnya dicapai Indonesia pada
tahun 2008 lalu, namun karena beberapa hal, DSAK (Dewan Standar Akuntansi
Keuangan) berkomitmen bahwa konvergensi akan dicapai pada 1 Januari 2012.
Kegagalan Indonesia untuk mencapai konvergensi pada tahun 2008 ini harus
dibayar dengan masih tingginya tingkat suku bunga kredit untuk Indonesia yang
ditetapkan oleh World Bank. Hal ini dikarenakan World Bank menganggap investasi
di Indonesia masih berisiko karena penyajian laporan keuangan masih menggunakan
Standar Akuntansi buatan Indonesia (belum IFRS).
SAK
yang dikonvergensikan dengan IFRS ini diterapkan pada entitas-entitas yang
memiliki fungsi fidusia (memegang kepentingan orang banyak) atau disebut juga
dengan berakuntabilitas publik. Contoh entitas yang memiliki fungsi fidusia
adalah entitas perbankan, BUMN, dan entitas yang menjual saham di pasar modal.
Komponen utama dari SAK adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
yang diadopsi dari International Accounting Standard (IAS) dan International
Financial Reporting Standard (IFRS), dan Intepretasi atas Standar Akuntansi
Keuangan (ISAK) yang diadopsi dari SIC (Standard Intepretation Committee) dan
IFRIC (International Financial Reporting Intepretation Committee). Hal ini
berarti bahwa IFRSs terdiri dari IAS, IFRS, SIC, dan IFRIC. Perbedaannya, IAS
dibuat oleh International Accounting Standards Committee (IASC) organisasi
pendahulu IASB yang berdiri pada tahun 1973. IASC ini kemudian
direstrukturisasi menjadi IASB pada tahun 1999. Pada tahun 2001, IASC menjadi
foundation (IASCF) yang mendanai IASB. Sejak saat itu, IASB meneruskan tugas
dari IASC. Untuk membedakan produk buatan IASC dan IASB, standar-standar yang
selanjutnya dibuat oleh IASB dinamai dengan IFRS. SIC dibuat oleh Standards
Intepretation Committee, suatu komite khusus yang berfungsi membuat intepretasi
dari IAS yang principle based. Intepretasi ini sifatnya menjelaskan lebih
lanjut mengenai hal-hal yang lebih detail. IFRIC dibuat oleh International
Financial Reporting Intepretation Committee, suatu komite khusus yang berfungsi
membuat intepretasi dari IFRS.
Entitas
yang tidak memiliki fungsi fidusia atau entitas yang memiliki fungsi fidusia
namun diijinkan regulatornya (sebagai contoh adalah BPR), menggunakan SAK ETAP
(Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik). Hal ini
berdasarkan pertimbangan biaya manfaat dalam penyajian laporan keuangan, yang
mana biaya penyajian laporan keuangan jangan sampai terlalu besar sehingga
tidak sesuai dengan manfaatnya. Untuk entitas tanpa akuntabilitas publik,
kebanyakan manfaat laporan keuangan adalah untuk pemilik. Dalam hal ini,
penerapan persyaratan SAK (yang konvergen dengan IFRS) untuk entitas tanpa
akuntabilitas publik akan menghabiskan banyak biaya yang tidak akan sebanding
dengan manfaatnya. Seperti misalnya pengukuran dengan nilai wajar, atau persyaratan
pengungkapan informasi yang cukup banyak. Pengaturan dalam SAK ETAP berdasarkan
pada prinsip pervasif. Dalam prinsip ini, Kerangka Dasar Penyajian dan
Pelaporan Keuangan (KDPPLK) yang dalam SAK bukan merupakan bagian dari standar,
dijadikan bagian dari standar ETAP yang memiliki kekuatan mengatur. Selain itu,
SAK ETAP masih menggunakan konsep biaya historis (historical cost). Contoh
entitas tanpa akuntabilitas publik adalah UMKM dan perusahaan privat.
Di dunia ini, selain entitas bisnis terdapat juga entitas non-bisnis yang melakukan kegiatan tanpa berorientasi laba. Entitas non-bisnis ini biasa juga disebut sebagai entitas sektor publik (public sector entity) yang terbagi menjadi pemerintahan dan organsiasi non pemerintahan (non governmental organisation). Secara internasional, akuntansi untuk entitas sektor publik diatur oleh International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB) dengan produknya yang disebut dengan IPSAS. IPSAS ini diterapkan untuk entitas sektor publik seperti misalnya pemerintahan, lembaga sosial kemasyarakatan, yayasan, dan partai politik. Di Indonesia, pengaturan untuk sektor publik dipisahkan. Entitas pemerintahan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang disusun oleh komite standar akuntansi pemerintahan, sedangkan entitas nirlaba menggunakan PSAK 45: Pelaproan Keuangan Organisasi Nirlaba. Sementara ini PSAK 45 masih menjadi bagian SAK. Di masa depan, PSAK 45 ini akan dipisahkan menjadi standar akuntansi tersendiri mengingat perbedaan tujuan entitas, tujuan pelaporan, dan rerangka konseptual.
Di dunia ini, selain entitas bisnis terdapat juga entitas non-bisnis yang melakukan kegiatan tanpa berorientasi laba. Entitas non-bisnis ini biasa juga disebut sebagai entitas sektor publik (public sector entity) yang terbagi menjadi pemerintahan dan organsiasi non pemerintahan (non governmental organisation). Secara internasional, akuntansi untuk entitas sektor publik diatur oleh International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB) dengan produknya yang disebut dengan IPSAS. IPSAS ini diterapkan untuk entitas sektor publik seperti misalnya pemerintahan, lembaga sosial kemasyarakatan, yayasan, dan partai politik. Di Indonesia, pengaturan untuk sektor publik dipisahkan. Entitas pemerintahan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang disusun oleh komite standar akuntansi pemerintahan, sedangkan entitas nirlaba menggunakan PSAK 45: Pelaproan Keuangan Organisasi Nirlaba. Sementara ini PSAK 45 masih menjadi bagian SAK. Di masa depan, PSAK 45 ini akan dipisahkan menjadi standar akuntansi tersendiri mengingat perbedaan tujuan entitas, tujuan pelaporan, dan rerangka konseptual.
Di
dunia internasional, IFRS telah diadopsi oleh banyak negara, termasuk
negara-negara Uni Eropa, Afrika, Asia, Amerika Latin dan Australia. Di kawasan
Asia, Hong Kong, Filipina dan Singapura pun telah mengadopsinya. Sejak 2008,
diperkirakan sekitar 80 negara mengharuskan perusahaan yang telah terdaftar
dalam bursa efek global menerapkan IFRS dalam mempersiapkan dan
mempresentasikan laporan keuangannya.
Bagi
pelaku bisnis pada umumnya, pertanyaan dan tantangan tradisionalnya: apakah
implementasi IFRS membutuhkan biaya yang besar? Belum apa-apa, beberapa pihak
sudah mengeluhkan besarnya investasi di bidang sistem informasi dan teknologi
informasi yang harus dipikul perusahaan untuk mengikuti persyaratan yang
diharuskan. Jawaban untuk pertanyaan ini adalah jelas, adopsi IFRS membutuhkan
biaya, energi dan waktu yang tidak ringan, tetapi biaya untuk tidak
mengadopsinya akan jauh lebih signifikan. Komitmen manajemen perusahaan
Indonesia untuk mengadopsi IFRS merupakan syarat mutlak untuk meningkatkan daya
saing perusahaan Indonesia di masa depan.
http://fitrianalestari.blogspot.com/2013/04/konvergensi-akuntansi-internasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar