PENDAHULUAN
Label adalah setiap keterangan mengenai barang yang dapat berupa gambar, tulisan atau kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang disertakan pada produk, dimasukkan kedalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan.
Label memiliki kegunaan untuk memberikan infomasi yang benar, jelas dan lengkap baik mengenai kuantitas, isi, kualitas maupun hal-hal lain yang diperlukan mengenai barang yang diperdagangkan. Dengan adanya label konsumen akan memperoleh informasi yang benar, jelas dan baik mengenai kuantitas, isi, kualitas mengenai barang / jasa beredar dan dapat menentukan pilihan sebelum membeli atau mengkonsumsi barang dan jasa.
PEMBAHASAN
Peraturan Menteri Perdagangan No.62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang (Permendag No. 62/M-DAG/PER/12/2009). Sedangkan pengaturan mengenai label pangan diatur dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan (UU Pangan) yang mengariskan bahwa label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan.
Setiap produsen yang mengajukan sertifikat halal bagi produknya harus melampirkan:
spesifikasi dan sertifikat halal bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta bagan alih proses. sertifikat halal atau surat keterangan halal dari MUI Baerah (produk lokal) atau sertifikat halal dari lembaga Islam yang telah diakui oleh MUI (produk impor) utnuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya. Sistem Jaminan halal yang diuraikan dalam Panduan Halal beserta prosedur baku pelaksanaannya.
Persyaratan tersebut kemudian diperiksa dengan melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen. Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium akan dievaluasi dan jika telah memenuhi persyaratan maka akan diajukan ke Sidang Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan status kehalalannya. Sertifikat halal akan dikeluarkan oleh MUI, setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa.
Produsen atau importer yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan lebel halal pada kemasan produknya yang dicantumkan nomor sertifikat dan tulisan halal dengan huruf arab dan huruf latin serta dibuat dalam bentuk yang tidak mudah rusak dan tidak dapat dipalsukan, serta dalam ukuran tertentu
Sertifikat halal adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk yang merupakan keputusan sidang Komisi Fatwa MUI berdasarkan proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI.
JANGKA WAKTU LABEL/SERTIFIKASI HALAL
Jangka waktu pemberlakuan sertifikat halal dari Lembaga Sertifikat (Lembaga Pemeriksa) bagi Produsen hanya berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperbarui untuk jangka waktu yang sama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali untuk daging impor, sertifikat halal hanya berlaku untuk setiap kali pengapalan.
Setelah masa 2 (dua) tahun selesai, maka akan diadakan pemeriksaan ulang kembali. Sertifikat halal dapat dicabut oleh Lembaga Pemeriksa apabila produsen atau importir pemegang sertifikat halal tersebut melakukan pelanggaran di bidang pangan halal. Dua bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat halal tersebut Lembaga Pemeriksa (LP POM MUI) akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada produsen yang bersangkutan.
Satu bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus mendaftar kembali untuk mendapatkan sertifikat tahun berikutnya. Produsen yang tidak memperbaharui sertifikat halal, maka untuk tahun itu produsen tidak diizinkan lagi untuk menggunakan label halal berdasarkan sertifikat yang tidak berlaku dan akan diumumkan di berita berkala LP POM MUI. Pada saat berakhir masa berlakunya sertifikat halal, produsen harus segera mengembalikan sertifikat halal yang dipegangnya kepada MUI.
Dalam sistem perdagangan internasional masalah sertifikasi dan penandaan kehalalan produk mendapat perhatian baik dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen umat Islam di seluruh dunia sekaligus sebagai strategi menghadapi tantangan globalisasi dengan berlakunya sistem pasar bebas dalam kerangka ASEAN - AFTA, NAFTA, Masyarakat Ekonomi Eropa, dan Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization). Sistem perdagangan internasional sudah lama mengenal ketentuan halal dalam CODEX yang didukung oleh organisasi internasional berpengaruh antara lain WHO, FAO, dan WTO. Negara-negara produsen akan mengekspor produknya ke negara-negara berpenduduk Islam termasuk Indonesia. Dalam perdagangan internasional tersebut label/tanda halal pada produk mereka telah menjadi salah satu instrumen penting untuk mendapatkan akses pasar yang memperkuat daya saing produk domestiknya di pasar internasional.
PENUTUP
Pentingnya logo halal dalam suatu kmasan karena dinegara indonesia mayoritas penduduknya muslim oleh kareena itu sertifikasi halal sangat penting pada makanan/minuman atau juga kosmetik. karena MUI menyarankan kepada produsen untuk mencantumkan logo halal setelah produknya diperiksa dan dinyatakann halal.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.mediasriwijaya.com/2012/04/label-halal-antara-syariah-politik-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar