Minggu, 22 April 2012

Pengakuan Hak Hukum Kebendaan atas Hak Milik


PENDAHULUAN
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Tujuan perlindungan hukum atas HaKI tersebut dimaksudkan untuk memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara  ciptaan / penemuan yang merupakan hasil karya intelektual manusia dengan si pencipta/ penemu atau pemegang hak dengan pemakai yang mempergunakan hasil karya intelektual tersebut. Adanya kejelasan hukum atas kepemilikan HaKI adalah merupakan pengakuan hukum  serta pemberian imbalan yang diberikan kepada seseorang atas usaha dan hasil karya kreatif manusia yang telah diciptakan atau ditemukan.

PEMBAHASAN
            Mengingat HaKI merupakan asset bisnis yang merupakan bagian integral dari suatu strategi  bisnis yang tengah mendunia dewasa ini, maka membahas HaKI tidak lagi dapat dipisahkan dengan persetujuan pembentukan WTO di mana TRIPs atau Trade Related aspect of Intellectual Property including Trade in counterfeit goods merupakan salah satu hasil perjanjian Putaran Uruguay atau Uruguay Round yang diadakan pata tahun 1994 di Marakesh, Maroko.
       Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi  hasil Putaran Uruguay tersebut ke dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia di mana pada lampiran I C Persetujuan Pembentukkan Organisasi tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang HaKI.
       Salah satu tujuan dari TRIPs seperti yang dikemukakan dalam  pasal 7 Persetujuan TRIPs adalah :
perlindungan dan penegakan hukum HaKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dengan cara menciptakan kesejahteraan sosial ekonomi serta keseimbangan.
Pemerintah Indonesia telah mengundangkan beberapa peraturan perundangan yang berkaitan dengan HaKI, yaitu :
1.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1987 Tentqng Hak Cipta.
2.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Paten.
3.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan aatas Undang-
     Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek.

Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI ''bersifat teritorial'', pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Ruang lingkup dan obyek HaKI.
Hak atas kekayaan intelektual pada dasarnya merupakan hak milik yang
timbul/diperoleh dari  hasil karya, karsa dan cipta dengan memakai kemampuan intelektualya, maka wajar dan sudah pada tempatnya bila mereka ini diakui sebagai pihak yang berhak menguasai hasil penemuannya. Demikian juga karya-karya yang dihasilkan manusia termaksud dalam cakupan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra juga dimungkinkan dilindungi berdasarkan hukum HaKI. Mengingat jenis dan lingkup penemuan dapat termasuk dalam cakupan yang berlainan, maka perangkat peraturan perlindungan hukum HaKI juga dibeda-bedakan guna mempermudah menemukan di mana  jenis hasil penemuan itu diaturnya.
      Pembagian jenis atau kelompok tersebut adalah :
1.      Pembagian  berdasarkan  Konvensi Pembentukan   WIPO  (Convention
     Establishing the World Intellectual Property Organization).
2.      Pembagian berdasarkan Lampiran Kesepakatan Pembentukan WTO atau
Agreement Establishing the World Trade Organiztion.
 Ad. 1. Pembagian berdasarkan WIPO ada dua kelompok, yaitu :
a.       Hak cipta atau Copyrights.
b.      Hak milik industri atau industrial property , yang terdiri dari ;
1). Paten.
2). Merek.
3). Desain produk industri.
4). Penanggulangan persaingan curang.
 Ad. 2. Pembagian berdasarkan WTO hak atas kekayaan intelektual dapat dirinci
           menjadi beberapa  jenis, yaitu :
            1). Hak cipta dan hak-hak yang terkait lainnya.
            2). Merek.
            3). Paten.
            4). Indikasi geografi.
            5). Lay out dari integrated circuit .
            6). Perlindungan terhadap indisclossed information.
            7). Pengendalian terhadap praktek-praktek yang tidak sehat dalam
                 perjanjian kreasi.
      Selanjutnya menurut Dicky R.Munaf cakupan HaKI meliputi ;
       a). Hukum Milik Perindustrian yang meliputi :
            -  Paten.
            -  Informasi Rahasia.
            -  Hak Pemulia Tanaman
            -  Rancangan Industri.
            -  Denah Rangkaian.
            -  Merek.
       b). Hak Cipta.
Obyek hak cipta adalah karya seseorang di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan adalah setiap hasil karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya sebagai ciptaan seseorang  atas dasar kemampuan dan kreativitasnya yang bersifat pribadi. Maksud dalam bentuk yang khas ialah karya tersebut harus telah selesai diwujudkan sehingga dapat dilihat, dibaca atau didengar. 
Perlindungan hak cipta meliputi karya-karya yang berupa buku, ceramah, musik, seni lukis, karya rekaman suara, seni patung, program komputer dan sebagainya (vide pasal 11 UUHC). Perlindungan hukum hak cipta  ada/ timbul bukannya karena pendaftaran melainkan karena pengumuman pertama kali. Menurut  Emawati Yusuf  hak cipta perlindungannya diperoleh secara otomatis. Akan tetapi untuk paten, merek dagang dan desain industri haknya diperoleh melalui pendaftaran pada Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual.
            Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pendaftaran untuk suatu ciptaan tidak wajib atau bukan merupakan suatu keharusan, namun demi kepentingan si pencipta atau penerima hak cipta, mereka ini dianjurkan untuk mendaftaran  ciptaannya. Keuntungan mendaftarkan ciptaannya adalah untuk dipergunakan sebagai alat bukti manakala dikelak kemudian hari timbul suatu sengketa.  

PENUTUP
            HAKI merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. yang tak lain adalah  karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia jika karya kita ingin disewa ataupun dipinjam maka HAKI (hak paten)perlu di cantumkan.

DAFTAR PUSTAKA
Munaf, Dicky R, 2000, Kebijakan Strategis Pembangunan Ilmu PengD etahuan dan Teknologi Nasional 
    2000 –2004, (Fokus Sentra Paten – Oleh Paten),D ept. Diknas, Dirjen Dikti –Dirbinlitabmas, Jakarta,
     hal. 13.
Yusuf, Emawati, 2000, Penataran dan Lokakarya Gugus HaKI, Dept. Kehakiman dan Hak Asasi Manu
   sia RI, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, hal. 7

lemlit.ugm.ac.id/makalahhki/Eksistensi.doc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar