Sertifikasi halal dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan pengujian secara sistematik untuk mengetahui apakah suatu barang yang diproduksi suatu perusahaan telah memenuhi ketentuan halal. maka dari itu setiap perusahan makan/mnuman wajib mencatumkan logo halal pada kemasan setelah dapt persetujuaan dari MUI apakah layak atau tidak makanan tersebut halal. Jika sebuah perusahaan melanggar hukum mengenai sertifikasi halal tersebut maka perusahaan tersebut akan dijerat dalam UUD tentang tidak mencantumkan logo halal. dan makanan/minuman yang diproduksi kemungkinan tidak layak untuk dikonsumsi. Maka dari itu Bagi pelaku usaha yang ingin produknya laku dipasaran yang mayoritas konsumennya muslim, maka akan mendaftarkan dengan sendirinya sertifikat dan label halal, hal yang tidak kala pentingnya adalah pelaku usaha harus beritikad baik dalam memberikan informasi tentang komposisi produk yang mereka produksi dan distribusikan di pasaran. Karena Labelisasi halal merupakan rangkaian persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengolahan produk makanan dan minuman atau diistilahkan secara umum sebagai pangan. Pangan (makanan dan minuman) yang halal, dan baik merupakan syarat penting untuk kemajuan produk-produk pangan lokal di Indonesia khususnya supaya dapat bersaing dengan produk lain baik di dalam maupun di luar negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar