Jumat, 20 April 2012

DAMPAK KENAIKKAN BBM DILIHAT DARI UNDANG-UNDANG


Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar hukum berdirinya Republik Indonesia yakni Bab XIV Kesejahteraan Sosial pasal 33 ayat 3, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat" 
Sementara Undang Undang Dasar (UUD) 1945, Bab XIV Kesejahteraan Sosial pasal 33 ayat 3, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat"  Jelas dan tegas tujuan dari BBM dikuasai oleh negara, bukan untuk total bisnis. Namun, BBM dikuasai oleh negara untuk dikelola, dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan, kemakmuran rakyat. Kata kunci keberhasilannya pada kemakmuran rakyat maka para pendiri Republik Indonesia menggariskan perekonomian Indonesia disusun, ditata, dikelola berdasarkan ekonomi kerakyatan.

Khusus tentang BBM dengan semua turunannya ada pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, dipertegas lagi dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan memperjelas pemanfaatannya sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Sementara tanpa dinaikkan harga BBM, fakta yang ada perekonomian rakyat Indonesia belum baik, belum tangguh, belum sejahtera. Bila belum, maka amanat UUD 1945 dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengingatkan pemerintah bahwa menaikkan harga BBM atau menarik subsidi pemakaian bahan bakar minyak bagi masyarakat (rakyat) Indonesia akan menyulitkan ekonomi, sosial dan budaya.
Pemerintah tidak mempunyai alasan lain seperti harga minyak dunia yang terus naik karena perekonomian Indonesia diamanatkan UUD 1945 bukan berdasarkan pasar bebas tetapi berdasarkan perekonomian kerakyatan. UUD 1945 mutlak dilaksanakan pemerintah dengan turunannya UU dan GBHN sebagai tugas yang diberi rakyat melalui mandat kepada wakilnya. Bila tidak dilaksanakan pemerintah dengan baik maka rakyat melalui mandatarisnya di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat menarik mandat yang telah diberikan kepada pemerintah.

Fakta yang ada di lapangan, banyak masyarakat menolak kenaikan harga BBM atau menarik subsidi BBM dengan berbagai alasan diantaranya faktor ekonomi yang belum tepat menaikkan harga atau menarik subsidi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar