Rabu, 09 Mei 2012

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

PENDAHULUAN

“Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah”
Itu merupakan pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

            Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkembangan teknologi informasi (TI) yang demikian cepat tidak hanya menciptakan berbagai kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka sarana baru berbagai modus kejahatan. Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime kian meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya. Meski penetrasi TI masih rendah, nama Indonesia ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya ini. Berdasarkan data Clear Commerce, tahun 2002 lalu Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder (pembobol kartu kredit) terbesar di dunia. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.



Persaingan Usaha tidak sehat terjadi apabuila kondid persaingan usaha menhjadi terhambat . Perilaku pelaku usaha yang dapat menimbulkan hambatan-hamabtan persaingan usaha diatur dalam Pasal 4 samapai 14 dan Pasal 17 sampai 28 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Paraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Anti-Monopoli) Indonesia. Jadi, perumusan suatu definisi persaingan usaha yang tidak sehat sebetulnya tidak diperlukan, karena banyak faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam menetapkan kondisi persaingan usaha yang tidak sehat. Sementara itu, Pasal 1 Angka 6 dirumuskan terlalu se,pit. Kalau definisi ini digunakan sebagai rujukan, maka UU Anti-Monopoli Indonesia hanya menjangkau persaingan usaha antara pelaku usaha dalam pemasaran barang dan jasa tertentu yang dilakukan secara tidak jujur atau melawan hukum saja. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga dapat memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang memberikan keterangan-keterangan atau iklan yang menyesatkan/merugikan kosnumen, seperti ” Pemberian potongan harga” yang ternyata adalah Harga lama. Persaingan usaha yang dilakukan dengan cara tidak jujur adalah adaptasi istilah Gesetz gegen den unlauteren Wettbewerb (UU Anti Persaingan Usaha Tidak Jujur). UU semacam ini di Indonesia belum dikenal. Padahal UU seperti ini sangat penting dalam mendukung sistem ekonomi pasar. UU Anti Persaingan Tidak Jujur mengatur ketentuan-ketentuan dalam hubungan bisnis yang dilakukan secara subyektif oleh para pelaku.


Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=a&id=175592

Keberadaan Koperasi dan KUD di desa yang Berkaitan dengan Pertaniaan di Bidang Kehutanan

PENDAHULUAN
Peranan Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan objek pengembangan pelaksanaan pembangunan perekonomian di Indonesia. Keberadaan Koperasi Unit Desa di setiap wilayah kecamatan mempunyai arti atau peran yang sangat penting dan bermanfaat terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional dan untuk meningkatkan pendapatan yang mereka bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan azas keadilan sosial.

PEMBAHASAN

Dalam Keputusan Bersama ini, yang dimaksud dengan :
v  Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya yang selanjutnya disebut KKPA adalah kredit investasi dan atau kredit modal kerja yang diberikan oleh Bank kepada Koperasi Primer untuk diteruskan kepada anggota-anggotanya guna membiayai usaha anggota yang produktif.
v  Persuahaan Inti adalah perusahaan yang berskala menengah/besar milik swasta, BUMN/BUND dan atau Koperasi yang melakukan kegiatan usaha dibidang perkebunan.
v  Kebun Plasma adalah areal kebun yang dibangun dilahan milik petani peserta dengan tanaman perkebunan oleh Perusahaan Inti dengan menggunakan KKPA.
v  Petani peserta adalah petani yang memiliki lahan dan terdaftar sebagai anggota KUD.
v  Wilayah Plasma adalah wilayah yang merupakan suatu kesatuan usaha yang layak secara ekonomi untuk dikembangkan oleh petani peserta.
v  Hubungan kemitraan dibidang perkebunan adalah hubungan kerja dibidang pengembangan usaha perkebunan antara KUD dengan Perusahaan Inti disertai pembinaan perusahaan Inti kepada KUD, yang dijiwai prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
v  Iuran dana peremajaan tanaman perkebunan yang selanjutnya disebut IDAPERTABUN adalah penyediaan dana oleh petani peserta secara swadaya untuk peremajaan yang sekaligus merupakan asuransi pertanggungan jiwa petani agar secara mandiri dapat melanjutkan usaha tani di masa mendatang.
v  Masa konstruksi adalah masa pembangunan kebun plasma oleh perusahaan inti sampai dengan saat penyerahan kebun plasma.
v  Masa penyerahan kebun sampai pelunasan kredit adalah masa penyerahan kebun plasma dari perusahaan inti melalui KUD kepada petani peserta dan masa pembayaran angsuran kredit kebun dari pemotongan hasil penjualan produksi petani peserta kepada Bank melalui Perusahaan Inti.
v  Masa pasca lunas adalah masa penjualan hasil produksi petani peserta kepada Perusahaan Inti yang tidak dibebani oleh angsuran kredit kebun.
Tujuan keputusan ini adalah :
o    Meningkatkan penghasilan dan pendapatan petani peserta melalui pengembangan dibidang usaha perkebunan
o    Meningkatkan usaha KUD melalui hubungan kemitraan
o    Menumbuh kembangkan peran dan fungsi KUD dalam mewujudkan interaksi yang utuh antara usaha anggota dengan KUD dalam upaya meningkatkan produktivitas dan tingkat efisiensi
o    Memberdayakan KUD agar mampu memanfaatkan peluang bisnis di wilayah pengembangan kebun plasma
o    Meningkatkan pembinaan dan pengendalian dalam pembangunan perkebunan
o    Meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya lahan dan model secara optimal untuk dapat meningkatkan produktivitas dan tingkat efisiensi.

Ruang lingkup keputusan bersama ini meliputi pengaturan peranan, fungsi, kegiatan KUD dan perusahaan Inti, hubungan kemitraan, pembinaan serta pembiayaan.

PENUTUP
            Koperasi KUD dibidang perhutanan ini pembinaan dan pengembangan KUD dibidang usaha perkebunan yang memanfaatkan KKPA, dilaksanakan secara bersama oleh Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil . Hubungan kemitraan antara Perusahaan Inti dengan KUD disesuaikan dengan tahapan pembangunan kebun plasma
DAFTAR PUSTAKA

Analisis Ekonomi, BBM, Ekspektasi Inflasi dan Kesejahteraan petani


Kapisitas perkonomian diindonesia dari awal memang kelelahan dalam pola budi daya. Dimana petani sebagai pelaku utama banyak mengalami kesulitan dan ketrbatasan dalam ekonomi produksi, serta dapat mmpengaruhi lingkungan lingkungan kebijakan, apalagi untuk mengubah landasan ekonomi makro, yang menentukan tingkat kesejahteraannya. Nilai tukar petani kumulatif pada Februari 2012 tercatat 105,1 (turun 0,60 persen) dengan gambaran tidak baik diderita petani padi (turun 1,02 persen), nelayan (turun 0,39 persen), dan petani hortikultura (turun 0,23 persen). Demikian pula Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah mungkin menjadi panduan secara administratif bagi Perum Bulog. Namun, tingkat kesejahteraan petani bukan persoalan administrasi belaka, melainkan persoalan hidup riil yang memerlukan langkah pemihakan dan perhatian yang memadai. Di sinilah sebenarnya harapan petani dan masyarakat banyak kepada penyelenggara negara di Indonesia. Namun harapan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tampak masih jauh dari kenyataan.
            Dilihat dari tingkat kenaikan BBM dari kalangan masyarakat banyak sekali yang tidak setuju bagi kalangan bawah, Banyak analis memperkirakan laju inflasi bulan Maret akan berada di atas 0,1 persen walaupun musim panen padi telah dimulai. Laju inflasi tahunan 2012 ini akan berada di atas 5 persen, apalagi jika harga BBM kelak jadi dinaikkan Perkiraan inflasi ini pun akan memperumit pengendalian harga, terutama pangan pokok, karena psikologi pasar sudah telanjur memiliki gambaran tidak stabil atau negatif.


                                                                                                                    
analisis dari Bustanul Arifin

Minggu, 22 April 2012

SEJARAH HUKUM DIINDONESIA



PENDAHULUAN
            Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
PEMBAHASAN
Sejarah Hukum di Indonesia
1.         Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.

a.            Periode VOC

b.           Periode liberal Belanda

c.            Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang

2.         Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal

a.         Periode Revolusi Fisik

Pembaruan hukum yang sangat berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi: 1) Meneruskan unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan; 2) Mengurangi dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah Islam Tinggi.

b.         Periode Demokrasi Liberal

UUDS 1950 yang telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional
3.       Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru

a.         Periode Demokrasi Terpimpin

Langkah-langkah pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan peradilan adalah: 1) Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif; 2) Mengganti lambang hukum ?dewi keadilan? menjadi ?pohon beringin? yang berarti pengayoman; 3) Memberikan peluang kepada eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965; 4) Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.

b.         Periode Orde Baru

Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru ?membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan: 1) Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif; 2) Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.
4.       Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Sejak pucuk eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat kali amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah: 1) Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan; 2) Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia; dan 3) Pembaruan sistem ekonomi.
Penyakit lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaruan hukum tetap terasa lambat dan masih tak tentu arahnya.
DAFTAR PUSTAKA
www.bppk.depkeu.go.id/webpkn/index.php?option...gid..
mages.flowst.multiply.multiplycontent.com/.../...