Rabu, 09 Mei 2012

PERLINDUNAGN KONSUMEN

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :
  • Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  • Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  • Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
  • Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten dan Merek.
Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.
Dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8  Tahun 1999
http://achmadsaerozi.wordpress.com/2011/01/02/perlindungan-konsumen-di-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

PENDAHULUAN

“Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah”
Itu merupakan pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

            Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkembangan teknologi informasi (TI) yang demikian cepat tidak hanya menciptakan berbagai kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka sarana baru berbagai modus kejahatan. Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime kian meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya. Meski penetrasi TI masih rendah, nama Indonesia ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya ini. Berdasarkan data Clear Commerce, tahun 2002 lalu Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder (pembobol kartu kredit) terbesar di dunia. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.



Persaingan Usaha tidak sehat terjadi apabuila kondid persaingan usaha menhjadi terhambat . Perilaku pelaku usaha yang dapat menimbulkan hambatan-hamabtan persaingan usaha diatur dalam Pasal 4 samapai 14 dan Pasal 17 sampai 28 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Paraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Anti-Monopoli) Indonesia. Jadi, perumusan suatu definisi persaingan usaha yang tidak sehat sebetulnya tidak diperlukan, karena banyak faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam menetapkan kondisi persaingan usaha yang tidak sehat. Sementara itu, Pasal 1 Angka 6 dirumuskan terlalu se,pit. Kalau definisi ini digunakan sebagai rujukan, maka UU Anti-Monopoli Indonesia hanya menjangkau persaingan usaha antara pelaku usaha dalam pemasaran barang dan jasa tertentu yang dilakukan secara tidak jujur atau melawan hukum saja. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga dapat memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang memberikan keterangan-keterangan atau iklan yang menyesatkan/merugikan kosnumen, seperti ” Pemberian potongan harga” yang ternyata adalah Harga lama. Persaingan usaha yang dilakukan dengan cara tidak jujur adalah adaptasi istilah Gesetz gegen den unlauteren Wettbewerb (UU Anti Persaingan Usaha Tidak Jujur). UU semacam ini di Indonesia belum dikenal. Padahal UU seperti ini sangat penting dalam mendukung sistem ekonomi pasar. UU Anti Persaingan Tidak Jujur mengatur ketentuan-ketentuan dalam hubungan bisnis yang dilakukan secara subyektif oleh para pelaku.


Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=a&id=175592

Keberadaan Koperasi dan KUD di desa yang Berkaitan dengan Pertaniaan di Bidang Kehutanan

PENDAHULUAN
Peranan Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan objek pengembangan pelaksanaan pembangunan perekonomian di Indonesia. Keberadaan Koperasi Unit Desa di setiap wilayah kecamatan mempunyai arti atau peran yang sangat penting dan bermanfaat terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional dan untuk meningkatkan pendapatan yang mereka bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan azas keadilan sosial.

PEMBAHASAN

Dalam Keputusan Bersama ini, yang dimaksud dengan :
v  Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya yang selanjutnya disebut KKPA adalah kredit investasi dan atau kredit modal kerja yang diberikan oleh Bank kepada Koperasi Primer untuk diteruskan kepada anggota-anggotanya guna membiayai usaha anggota yang produktif.
v  Persuahaan Inti adalah perusahaan yang berskala menengah/besar milik swasta, BUMN/BUND dan atau Koperasi yang melakukan kegiatan usaha dibidang perkebunan.
v  Kebun Plasma adalah areal kebun yang dibangun dilahan milik petani peserta dengan tanaman perkebunan oleh Perusahaan Inti dengan menggunakan KKPA.
v  Petani peserta adalah petani yang memiliki lahan dan terdaftar sebagai anggota KUD.
v  Wilayah Plasma adalah wilayah yang merupakan suatu kesatuan usaha yang layak secara ekonomi untuk dikembangkan oleh petani peserta.
v  Hubungan kemitraan dibidang perkebunan adalah hubungan kerja dibidang pengembangan usaha perkebunan antara KUD dengan Perusahaan Inti disertai pembinaan perusahaan Inti kepada KUD, yang dijiwai prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
v  Iuran dana peremajaan tanaman perkebunan yang selanjutnya disebut IDAPERTABUN adalah penyediaan dana oleh petani peserta secara swadaya untuk peremajaan yang sekaligus merupakan asuransi pertanggungan jiwa petani agar secara mandiri dapat melanjutkan usaha tani di masa mendatang.
v  Masa konstruksi adalah masa pembangunan kebun plasma oleh perusahaan inti sampai dengan saat penyerahan kebun plasma.
v  Masa penyerahan kebun sampai pelunasan kredit adalah masa penyerahan kebun plasma dari perusahaan inti melalui KUD kepada petani peserta dan masa pembayaran angsuran kredit kebun dari pemotongan hasil penjualan produksi petani peserta kepada Bank melalui Perusahaan Inti.
v  Masa pasca lunas adalah masa penjualan hasil produksi petani peserta kepada Perusahaan Inti yang tidak dibebani oleh angsuran kredit kebun.
Tujuan keputusan ini adalah :
o    Meningkatkan penghasilan dan pendapatan petani peserta melalui pengembangan dibidang usaha perkebunan
o    Meningkatkan usaha KUD melalui hubungan kemitraan
o    Menumbuh kembangkan peran dan fungsi KUD dalam mewujudkan interaksi yang utuh antara usaha anggota dengan KUD dalam upaya meningkatkan produktivitas dan tingkat efisiensi
o    Memberdayakan KUD agar mampu memanfaatkan peluang bisnis di wilayah pengembangan kebun plasma
o    Meningkatkan pembinaan dan pengendalian dalam pembangunan perkebunan
o    Meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya lahan dan model secara optimal untuk dapat meningkatkan produktivitas dan tingkat efisiensi.

Ruang lingkup keputusan bersama ini meliputi pengaturan peranan, fungsi, kegiatan KUD dan perusahaan Inti, hubungan kemitraan, pembinaan serta pembiayaan.

PENUTUP
            Koperasi KUD dibidang perhutanan ini pembinaan dan pengembangan KUD dibidang usaha perkebunan yang memanfaatkan KKPA, dilaksanakan secara bersama oleh Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil . Hubungan kemitraan antara Perusahaan Inti dengan KUD disesuaikan dengan tahapan pembangunan kebun plasma
DAFTAR PUSTAKA

Analisis Ekonomi, BBM, Ekspektasi Inflasi dan Kesejahteraan petani


Kapisitas perkonomian diindonesia dari awal memang kelelahan dalam pola budi daya. Dimana petani sebagai pelaku utama banyak mengalami kesulitan dan ketrbatasan dalam ekonomi produksi, serta dapat mmpengaruhi lingkungan lingkungan kebijakan, apalagi untuk mengubah landasan ekonomi makro, yang menentukan tingkat kesejahteraannya. Nilai tukar petani kumulatif pada Februari 2012 tercatat 105,1 (turun 0,60 persen) dengan gambaran tidak baik diderita petani padi (turun 1,02 persen), nelayan (turun 0,39 persen), dan petani hortikultura (turun 0,23 persen). Demikian pula Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah mungkin menjadi panduan secara administratif bagi Perum Bulog. Namun, tingkat kesejahteraan petani bukan persoalan administrasi belaka, melainkan persoalan hidup riil yang memerlukan langkah pemihakan dan perhatian yang memadai. Di sinilah sebenarnya harapan petani dan masyarakat banyak kepada penyelenggara negara di Indonesia. Namun harapan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tampak masih jauh dari kenyataan.
            Dilihat dari tingkat kenaikan BBM dari kalangan masyarakat banyak sekali yang tidak setuju bagi kalangan bawah, Banyak analis memperkirakan laju inflasi bulan Maret akan berada di atas 0,1 persen walaupun musim panen padi telah dimulai. Laju inflasi tahunan 2012 ini akan berada di atas 5 persen, apalagi jika harga BBM kelak jadi dinaikkan Perkiraan inflasi ini pun akan memperumit pengendalian harga, terutama pangan pokok, karena psikologi pasar sudah telanjur memiliki gambaran tidak stabil atau negatif.


                                                                                                                    
analisis dari Bustanul Arifin